Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta diikuti oleh jurnalis dari berbagai platform media. Forum ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman bersama tentang peran strategis media dalam ekosistem keterbukaan informasi.
Samrotunnajah juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hadir sebagai jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam mendukung keterbukaan informasi. Menurutnya, transparansi tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan.
“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menggarisbawahi peran media dalam mencegah potensi sengketa informasi. Ia menilai, penyampaian informasi yang utuh dan berimbang oleh media dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat.