“Selama ini pesantren hanya diurus oleh sebuah direktorat. Nah, sekarang akan diangkat menjadi sebuah direktorat jenderal tersendiri,”ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang kini telah bertransformasi dan berdiri secara terpisah.
“Ini mungkin nanti akan mengganti Dirjen Haji, yang sudah pindah ke tempat yang lain jadi seorang Dirjen tersendiri," jelasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan rencana yang diusulkan, Ditjen Pesantren akan berperan sebagai pengelola utama dalam tiga fungsi penting pesantren, yaitu pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah, dengan pendekatan yang lebih terintegrasi.
Fungsi utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan Islam di pesantren dengan lebih terfokus, tidak lagi tersebar di berbagai direktorat. Hal ini mencakup perumusan kebijakan, penyusunan standar, serta pemberian bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren, yang diharapkan dapat memperkuat peran pesantren sebagai pusat pencerdasan bangsa.
Selain fungsi pendidikan, Ditjen Pesantren juga akan mengoptimalkan peran pesantren dalam pemberdayaan ekonomi dan dakwah di tengah masyarakat. Dalam aspek pemberdayaan, direktorat ini akan mendukung pengembangan unit usaha pesantren dan kemandirian ekonomi, sejalan dengan nilai-nilai syariah.