Beranda Daerah Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni - 31 Agustus 2026

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni - 31 Agustus 2026

Program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan.

0
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan bebaskan pajak kendaraan (Istimewa)

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan beban bunga.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Salah satu keunggulan program ini adalah mekanisme pembebasan yang diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat, maupun datang ke kantor pelayanan untuk mengurus penghapusan denda.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Lusiana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here