Beranda Daerah Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni - 31 Agustus 2026

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni - 31 Agustus 2026

Program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak kendaraan.

0
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan bebaskan pajak kendaraan (Istimewa)

Program ini memberikan kesempatan selama tiga bulan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempermudah pelayanan perpajakan daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here