Beranda Hukum dan Kriminal Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Garmen Ilegal

Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Garmen Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal pada awal Desember 2025.

0
istimewa

“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” ujarnya.

Adapun terkait truk yang membawa balpres ilegal, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Tim P2 Bea Cukai bekerja sama dengan personel BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.

Sedangkan surat jalan yang dibawa oleh sopir menyebut barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.

Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here