Beranda Hukum dan Kriminal BPOM Keluarkan SE 2/2026, Perketat Aturan "Whip Pink"

BPOM Keluarkan SE 2/2026, Perketat Aturan "Whip Pink"

Regulasi ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat tersebut yang dapat berakibat fatal hingga kematian.

0
Ilustrasi

BPOM saat ini masih terus mendalami jaringan distribusi ilegal N2O bersama Bareskrim Polri serta memproses penetapan tersangka atas kasus tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here