“Khususnya, penyalahgunaan N2O yang bisa menyebabkan kematian. Kenapa kematian? Itu umumnya terjadi karena kehilangan asupan oksigen di dalam tubuhnya, sehingga otak, batang otak itu bisa mati,” kata Andi dikutip Antaranews, Senin (20/4/2026).
BPOM mencatat bahwa risiko kematian akibat penyalahgunaan gas tertawa ini sangat nyata. Berdasarkan studi dari University of Mississippi dan University of Illinois, angka kematian akibat N2O meningkat sekitar 578 persen, dari 23 kasus pada 2010 menjadi 156 kasus pada 2023.
Sebagai langkah penegakan regulasi, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menggelar operasi gabungan pada awal April 2026 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan tabung gas tertawa merek dagang 'Baby Whip' dan 'Whip Pink' yang dijual bebas secara ilegal melalui jaringan media sosial tertutup, menyasar remaja dan dewasa muda di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa gas medis seperti N2O tidak boleh didistribusikan ke masyarakat umum karena penggunaannya hanya diizinkan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025.
“Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whip atau sejenisnya tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan,” tegas Taruna.