Beranda Hukum dan Kriminal Dirjenpas Serahkan Remisi Hari Raya Nyepi Kepada 1.506 Narapidana

Dirjenpas Serahkan Remisi Hari Raya Nyepi Kepada 1.506 Narapidana

0
Dirjenpas Serahkan Remisi Hari Raya Nyepi Kepada 1.506 Narapidana

"Jumlah remisi Nyepi tahun ini terbesar di seluruh Indonesia. Ada 4 yang langsung bebas dan itu semua ada di Bali. Begitupun yang menerima remisi 1.506 itu, terbanyak di Bali, di Jakarta hanya ada 7, tidak ada yang langsung bebas," kata Mashudi.

Dia menjelaskan, para WBP menerima pemotongan masa pidana ada yang selama 2 bulan, 1,5 bulan dan 1 bulan. Jenis tindak pidana yang dilakukan salah satunya adalah narkotika.

"Jadi pemotongan masa tahanan ada yang terima 1 bulan, ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, maksimal 2 bulan dan maksimal lagi bebas ada 4 WBP di Bali semua," ujarnya.

Adapun mereka yang mendapatkan remisi ini, kata dia, adalah WBP yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan, WBP yang tidak menjalani pembinaan dengan baik, tidak berkelakuan baik dan masuk dalam register F tidak akan mendapatkan hak remisi.

Sementara itu, terkait remisi Idul Fitri, Mashudi mengatakan jumlahnya penerimaan dan penyerahan surat keputusannya akan disampaikan pada hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

"Ada banyak sekali (penerima remisi) yang pasti nanti pada saat lebaran," kata Mashudi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here