CARAPANDANG - Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah melakukan serangan mematikan yang dikategorikan sebagai "terorisme". Pengesahan ini memicu gelombang kecaman keras dari negara-negara Arab, PBB, dan berbagai organisasi internasional.
Undang-undang tersebut disahkan dalam pembacaan kedua dan ketiga pada Senin (30/3/2026) waktu setempat, dengan perolehan suara 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.
Rancangan undang-undang ini diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
UU tersebut menetapkan hukuman gantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diadili di pengadilan militer Israel.
Meskipun hakim dapat memilih hukuman seumur hidup dalam keadaan khusus, eksekusi mati tetap menjadi mandat utama yang harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena menciptakan sistem hukum dua jalur. Warga Palestina secara otomatis diadili di pengadilan militer, sementara warga Israel yang melakukan kejahatan serupa diadili di pengadilan sipil yang tidak memberlakukan hukuman mati.
Menurut data yang dihimpun, lebih dari 9.500 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel..