"Hukum pidana ini tidak akan mematahkan kemauan rakyat kami atau tekad para tahanan kami, melainkan justru meningkatkan tekad kami untuk melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan hak-hak sah mereka," ujar Fatah dalam pernyataannya.
Sejumlah partai oposisi Israel dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Rabbis for Human Rights dan Association for Civil Rights in Israel, mengumumkan akan segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan UU tersebut.
Asosiasi tersebut menilai Knesset tidak memiliki kewenangan legislasi atas populasi Palestina di Tepi Barat karena Israel tidak secara resmi memegang kedaulatan di wilayah tersebut.
Para penasihat hukum Knesset juga telah memperingatkan bahwa UU ini berisiko melanggar Konvensi Jenewa, terutama terkait hak pengampunan bagi terpidana, serta berpotensi mengekspos tentara dan pemimpin politik Israel pada tanggung jawab pidana di luar negeri.