Beranda Internasional Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Undang-undang tersebut disahkan dalam pembacaan kedua dan ketiga pada Senin (30/3/2026) waktu setempat, dengan perolehan suara 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.

0
Ilustrasi - Rakyat Palestina mengantre untuk mendapatkan Air Bersih

Lembaga Al-Azhar Mesir menyatakan rasa "jijik" yang mendalam atas ambruknya sistem hukum internasional yang gagal menghentikan Israel memajukan undang-undang ini.

Al-Azhar menggambarkan langkah ini sebagai upaya putus asa untuk memberikan karakter legal pada pembunuhan yang dilakukan negara.

Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, menyatakan bahwa undang-undang ini bersifat sangat kejam dan diskriminatif.

PBB mendesak pemerintah Israel untuk mencabut dan tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, memperingatkan bahwa penerapan undang-undang ini terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.

Pernyataan bersama oleh Jerman, Prancis, Italia, Australia, dan Inggris pada hari Senin menyatakan keprihatinan khusus terhadap karakter diskriminatif de facto dari RUU tersebut.

Kelima negara yang secara umum menentang hukuman mati ini menambahkan bahwa pengadopsian RUU ini berisiko merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Di Tepi Barat, Gerakan Fatah bersama faksi nasional dan Islam menyerukan pemogokan umum pada hari Rabu (1/4/2026) di berbagai provinsi sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut. Pemogokan ini berlangsung di Ramallah, Nablus, Hebron, dan kota-kota lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here