"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata Ni Kadek.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah karena kondisi Yaqut rentan mengalami infeksi.
Selain menolak pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sidang perkara Yaqut akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut dan tim hukumnya.
Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.