CARAPANDANG.COM- Polda Metro Jaya menyebutkan korban dari modus penipuan black dollar atau dolar hitam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Liberia, merupakan WNA yang berasal dari Korea Selatan.
"Jadi dapat kami jelaskan yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea Selatan dengan modus black dollar," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Andaru menjelaskan kedua tersangka berinisial SDT dan I sekarang sudah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026 dan sekarang sedang proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Tentang detail kasusnya, modusnya, ini sedang digali sama rekan-rekan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Ia hanya menambahkan berdasarkan laporan korban melapor pada tanggal 8 Maret 2026, namun kejadiannya antara bulan September sampai Desember 2025.
"Atas dasar itu korban baru sadar bulan kemarin memutuskan untuk membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Andaru.
Andaru menjelaskan sejumlah barang bukti turut diamankan salah satunya adalah satu botol cairan yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai sarana untuk meyakinkan korban. Cairan itu disebut dapat mengubah black dollar menjadi dolar asli.