Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM, DPR Desak Pencabutan

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM, DPR Desak Pencabutan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan atau bahkan mencabut izin operasional Taksi Green SM (Xanh SM) menyusul keterlibatan taksi listrik tersebut dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan atau bahkan mencabut izin operasional Taksi Green SM (Xanh SM) menyusul keterlibatan taksi listrik tersebut dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi tersebut.

Pendalaman mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum.

“Kami akan mengklarifikasi, mendalami, serta menindak apabila menemukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Sanksi yang mengancam Green SM bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional, sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Pada Selasa malam, Ditjen Hubdat langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool Taksi Green SM di Bekasi, yang merupakan basis operasional armada yang diduga terlibat insiden.

Pemeriksaan difokuskan pada kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta kompetensi dan kesehatan pengemudi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” kata Aan, seraya menambahkan bahwa sidak lanjutan akan dilakukan di pool pusat di Kemayoran, Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here