Beranda Hukum dan Kriminal KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan rumah selama lima hari.

0
Yaqut Cholil Qoumas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, bukan karena faktor kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Keputusan KPK yang mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut ini mendapat sorotan keras dari Komisi III DPR. Anggota dewan menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai meskipun secara hukum diperbolehkan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tuntutan perlakuan yang sama dari tersangka korupsi lain.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti risiko terkait pelarian barang bukti. "Mestinya ditahan sih, asal jangan sampai kabur dan hilang saja, nanti yang rusak institusi KPK sendiri," ujar Sahroni.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, bahkan meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan secara langsung kebijakan ini kepada publik, tidak hanya melalui juru bicara.

Ia menilai pengalihan yang dilakukan secara diam-diam memunculkan tanda tanya publik dan berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here