Beranda Hukum dan Kriminal Membunuh Kucing Terancam Pidana 1,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Membunuh Kucing Terancam Pidana 1,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hewan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Seorang pelaku yang diduga menendang kucing hingga menyebabkan hewan tersebut mati, berinisial PJ, terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau denda mencapai Rp 50 juta. Ancaman hukum ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mengutip laporan Kumparan, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujarnya pada Senin (2/2).

Namun, ancaman hukuman akan meningkat jika hewan yang dianiaya tersebut mati.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat (2) ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegas Wawan.

Berdasarkan klarifikasi pemilik, kucing yang menjadi korban memang telah mati. Terdapat rentang waktu sekitar satu minggu antara insiden penendangan dengan ditemukannya hewan tersebut dalam keadaan tidak bernyawa.

“Benar, kucing tersebut saat ini sudah mati, namun proses hingga mati sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelas Kapolres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here