Beranda Politik PAN Nilai Ambang Batas Parlemen Jadi Nol Persen Diperlukan

PAN Nilai Ambang Batas Parlemen Jadi Nol Persen Diperlukan

Berkaca pada Pemilu sebelumnya, banyak suara yang terbuang karena partai tidak lolos ke parlemen tersandung ambang batas.

0
Istimewa

Selain itu, PAN juga mengusulkan ada pengaturan fraksi gabungan untuk partai yang tidak cukup kursinya untuk membentuk fraksi yang utuh. Seperti yang sudah dilakukan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.  Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here