CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap delapan platform digital mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Mengutip laporan Media Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa delapan platform yang masuk dalam daftar awal adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Platform-platform ini dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, seperti paparan konten dewasa, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi interaksi dengan predator seksual online.
"Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid dalam acara Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas di Jakarta, Rabu (11/3/2026) seperti dikutip Media Indonesia.
Dengan kebijakan ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia dan membersihkan akun-akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah umur.
Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia dalam kelompok usia tersebut.