Beranda Hukum dan Kriminal Polisi akan Tangkap Pemakai Vape Berisi Etomidate

Polisi akan Tangkap Pemakai Vape Berisi Etomidate

Sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

0
ilustrasi/istimewa

Seperti dilansir RMol, Sabtu 13 Desember 2025,  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika, sehingga penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan kepada pengedar atau produsen. Pengguna belum bisa dijerat,” ujar Eko. 

Namun, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, pengguna vape etomidate kini dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.

“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, sehingga pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here