Fenomena Gali juga menjadi bagian dari studi sejarah urban dan kriminologi di Indonesia, menggambarkan bagaimana tekanan sosial dan ekonomi di era 80-an melahirkan kelompok-kelompok "anak liar" yang hidup di pinggiran tatanan sosial.
Para ahli sejarah mencatat bahwa kelompok Gali tidak hanya sekadar kriminal biasa, melainkan juga memiliki struktur organisasi informal, afiliasi politik, bahkan ritual tertentu seperti "sowan" (menghadap) kepada kiai sebelum melakukan aksi tawuran.
Hingga kini, kasus pelanggaran HAM terkait penumpasan Gali masih terus diusut oleh Komnas HAM, meski upaya penyelesaiannya menghadapi berbagai kendala.