CARAPANDANG – Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 belum dapat dipastikan pelaksanaannya pada tahun ini.
Menurutnya kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi fiskal negara.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” kata Qodari di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman tidak semua rencana dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bisa langsung terlaksana. Misalnya pada kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lainnya.
Dia pun mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN baru dilakukan pada 2024. “Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” tegasnya.
Dari sisi kebutuhan anggaran, pemerintah harus menyiapkan dana yang tidak kecil.
“Exercise dengan asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR,” jelas Qodari.
Qodari menekankan, keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.