Beranda Berita Supremasi Hukum Harus Jadi Fondasi Kehidupan Bernegara

Supremasi Hukum Harus Jadi Fondasi Kehidupan Bernegara

Jika hukum dipersepsikan kehilangan independensinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

0
ilustrasi/istimewa

"Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," katanya.

Selanjutnya dia mengingatkan bahwa kepastian hukum juga menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi. Investor dan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, serta jaminan bahwa hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Di tengah tantangan ekonomi, seperti melemahnya daya beli, tekanan terhadap industri, dan meningkatnya defisit anggaran, pemerintah dinilai perlu memprioritaskan penguatan iklim investasi, peningkatan produktivitas, pengembangan sumber daya manusia, serta pembenahan sistem hukum.

Pieter menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, jujur, independen, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengingatkan, lemahnya integritas aparat, korupsi di sektor peradilan, intervensi politik, tumpang tindih regulasi, serta ketimpangan akses terhadap keadilan dapat menggerus kewibawaan hukum dan memicu krisis kepercayaan publik.

Pieter juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen kekuasaan atau penyelesaian konflik politik. Setiap perkara, kata dia, harus berpijak pada alat bukti, fakta persidangan, serta prinsip keadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here