CARAPANDANG - Empat direktur utama perusahaan gula swasta divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada persidangan, Rabu (29/10). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Keempat terpidana tersebut adalah:
1. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 77,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60,9 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 47,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
4. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 41,3 miliar subsider 2 tahun penjara.