Rifqi menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya kepastian jadwal pemindahan, tetapi juga kejelasan mengenai jumlah ASN pusat yang akan benar-benar bertugas di IKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk penguatan layanan dasar dan pembangunan ekonomi rakyat.
Airlangga menjelaskan bahwa tujuannya dibentuk Satgas tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Wakil Sekretaris Jenderal Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus Wakil Koordinator Bantuan Darurat Joyce Msuya (di layar) menyampaikan paparan kepada Dewan Keamanan melalui tautan video mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, mewakili Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kemanusiaan dan Koordinator Bantuan Darurat, Tom Fletcher, di kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat (AS), pada 27 Agustus 2025. (Carapandang/Xinhua/PBB/Loey Felipe)