Kejagung dalam menangani kasus Silfester terlihat setengah hati. Sebab, hingga detik ini tidak ada upaya pencekalan, penetapan buron hingga eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Riza.
Anwar mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media Indonesia di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.