Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul berbuat adil dan berani menegakkan kebenaran serta menolak intervensi saat menangani perkara sengketa pemilu yang sedang berlangsung.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpandangan bahwa MK saat ini harus memperbaiki citranya kembali di mata masyarakat, setelah ada insiden eks Ketua MK Anwar Usman diberhentikan akibat ada conflict of interest saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.