CARAPANDANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Hal itu sejalan dengan program migrasi penggunaan energi fosil ke energi bersih.
Bahlil mengatakan wacana kebijakan fiskal tersebut bisa mendorong minat masyarakat beralih ke transportasi ramah lingkungan. Menurutnya, pembedaan tarif pajak lantaran kendaraan listrik memberikan kontribusi besar dalam menekan beban impor minyak mentah nasional.
"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).
Bahlil menjelaskan, efisiensi menjadi alasan utama di balik usulan tersebut. Selain biaya operasional yang jauh lebih murah bagi konsumen, penggunaan kendaraan listrik dinilai membantu negara dalam menjaga ketahanan fiskal akibat pengurangan subsidi energi yang selama ini membebani APBN.
"Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil.