Beranda Umum Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik, Bahlil Usul Dibedakan

Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik, Bahlil Usul Dibedakan

pembedaan tarif pajak lantaran kendaraan listrik memberikan kontribusi besar dalam menekan beban impor minyak mentah nasional

0
Bahlil

Di samping itu, pemerintah juga terus berupaya mencari formulasi yang tepat agar ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global. Wacana pembedaan pajak ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mengubah pola konsumsi energi masyarakat dari bahan bakar fosil menuju energi baru terbarukan.

"Semua negara mencari formulasi masing-masing. Semua negara mencari jalan keselamatannya masing-masing," kata Bahlil.

Aturan Baru Pajak Mobil & Motor Listrik
Asal tahu saja, Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here