Pada Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB a.l. kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Di dalam aturan lama tersebut jelas, kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbaruka dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Jakarta Siapkan Insentif Fiskal
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengakui Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah dengan adanya aturan baru dari Menteri Dalam Negeri tersebut.