Selain itu, kebijakan insentif yang dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.
Menurut Bapenda, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif.
"Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta," papar Bapenda. dilansir cnbcindonesia.com