Beranda Umum Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik, Bahlil Usul Dibedakan

Pajak Kendaraan Bensin dan Listrik, Bahlil Usul Dibedakan

pembedaan tarif pajak lantaran kendaraan listrik memberikan kontribusi besar dalam menekan beban impor minyak mentah nasional

0
Bahlil

Perubahan ini membawa konsekuensi atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.

"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," ujar Bapenda.

Bapenda menuturkan Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata," tulis Bapenda dalam pernyataan resminya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here