CARAPANDANG - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan menyoal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan laporan Antaranews dari, Rabu (11/2/2026), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum Gus Yaqut.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Antaranews.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi.
Dalam penjelasan terpisah, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (spindik) umum yang telah diterbitkan sejak Agustus 2025.