Beranda Hukum dan Kriminal KPK Ungkap Modus "Ani-ani" untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

KPK Ungkap Modus "Ani-ani" untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi, yakni memanfaatkan perempuan muda atau yang disebut "ani-ani" sebagai tempat penyamaran aliran dana ilegal.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi, yakni memanfaatkan perempuan muda atau yang disebut "ani-ani" sebagai tempat penyamaran aliran dana ilegal.

Mengutip laporan Jawa Pos, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, modus ini muncul karena para pelaku korupsi yang didominasi laki-laki (81 persen) kesulitan menyembunyikan uang hasil kejahatan dari pengawasan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akibatnya, mereka mencari jalur di luar sistem keuangan formal.

"Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga liburan dan tabungan. Pelaku bingung menyimpan sisa uang, misalnya Rp1 miliar. Kalau disimpan sembarangan takut hilang, kalau ditabung takut terdeteksi PPATK," ujar Ibnu dalam keterangannya yang dikutip Jawapos, Senin (20/4/2026)

Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah mengalirkan dana kepada perempuan simpanan atau "ani-ani".

Ibnu menuturkan para pelaku biasanya mendekati perempuan muda, membiayai kebutuhan hidup mereka, dan menjadikannya sebagai perantara penyimpanan uang haram.

"Mulai mencari yang muda-muda, didekati, dibiayai. Dari situ uang mengalir. Padahal, ketika uang hasil korupsi diberikan dan diterima, di situlah sudah masuk ranah tindak pidana pencucian uang," tegas Ibnu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here