Dalam perspektif hukum, praktik tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak penerima dana berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif karena menerima dan menyimpan dana yang diduga berasal dari kejahatan.
"Setidaknya bisa dikenakan pasal penadahan. Ada konsekuensi hukum yang tidak ringan," lanjutnya.
KPK menilai modus ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum karena menunjukkan adaptasi pelaku korupsi dalam menghindari pelacakan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan sosial yang terlibat dalam aliran dana ilegal.