Beranda Hukum dan Kriminal Polisi akan Tangkap Pemakai Vape Berisi Etomidate

Polisi akan Tangkap Pemakai Vape Berisi Etomidate

Sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis penjelasan terkait peredaran vape yang mengandung zat anestesi atau obat bius etomidate, yang belakangan diketahui mulai masuk dan beredar di Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II. Ketentuan tersebut berlaku sejak 21 November 2025

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.

Berdasarkan regulasi tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang jelas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here