Beranda Warta Kementerian Purbaya Siapkan Mekanisme Baru Penagihan Utang BLBI Rp 211 Triliun

Purbaya Siapkan Mekanisme Baru Penagihan Utang BLBI Rp 211 Triliun

Keputusan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

0
Ilustrasi AI

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan mekanisme baru untuk menagih utang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih mencapai Rp 211,02 triliun, menyusul berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada Desember 2024.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa berakhirnya satgas tidak berarti upaya penagihan utang negara ikut berhenti.

"Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihin, dalam waktu dekat. Tapi saya gak mau cuma noise tapi ga ada duitnya," ujar Purbaya.

Keputusan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. BPK mencatat masih terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi kewajibannya hingga 30 Juni 2025, dengan total outstanding mencapai Rp 211,02 triliun.

BPK menilai upaya penagihan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif, antara lain karena koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung belum optimal.

Hambatan mencakup penelusuran alamat debitur, pemanggilan obligor, penyitaan jaminan, hingga pencegahan ke luar negeri.

Purbaya menyatakan akan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dalam penagihan ke depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here