CARAPANDANG - Sebelum istilah "preman" populer seperti saat ini, pada era 1980-an Indonesia memiliki sebutan khas untuk kelompok pelaku kejahatan jalanan: Gali, akronim dari Gabungan Anak Liar.
Istilah Gali lahir sebagai bahasa pasaran yang melekat pada para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat kota-kota besar, terutama Yogyakarta, Jakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya.
Kelompok ini dikenal sebagai "penguasa jalanan" yang menguasai wilayah tertentu, melakukan pemerasan, penganiayaan, hingga tindak kriminal terorganisasi lainnya.
Para Gali memiliki karakteristik yang mudah dikenali pada zamannya. Mereka umumnya bergaya hidup bebas, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kerap menggunakan atribut mencolok seperti tato, rambut gondrong, celana ketat, serta aksesoris logam.
Kelompok ini dikenal memiliki solidaritas tinggi antarsesama dan menggunakan bahasa khas jalanan yang kasar, penuh kode atau slang.
Fakta menarik, komunitas Gali ternyata turut berperan dalam melestarikan bahasa Walikan di Yogyakarta. Menurut buku "Urip Mung Mampir Ngguyu" karya Sidik Jatmika, para preman atau Gali menggunakan bahasa Walikan agar percakapan mereka tidak dipahami oleh otoritas Orde Baru pada masa itu.