Harga minyak global melonjak 8 persen setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan ancaman blokade Selat Hormuz, dengan harga minyak mentah Brent mencapai 102 dolar AS (Rp1,7 juta) per barel, menurut data perdagangan.
Harga minyak dunia meningkat menjelang tenggat yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump bagi Iran untuk menyetujui tuntutan Amerika Serikat dan menyepakati gencatan senjata
Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul, Selasa, mengumumkan langkah-langkah penghematan energi untuk instansi pemerintah dan perusahaan milik negara di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Pakar energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai harga minyak dunia masih berpotensi naik hingga ke level 130 dolar AS per barel
Sejumlah pialang saham bekerja di lantai perdagangan Bursa Efek New York (New York Stock Exchange/NYSE) di New York City, Amerika Serikat, pada 2 Maret 2026. (Carapandang/Xinhua/Liu Yanan)
Langkah menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite bukan solusi yang tepat karena berpotensi menekan daya beli masyarakat serta memicu inflasi.
Kenaikan harga ini memicu kekhawatiran baru akan terjadinya inflasi global yang berkepanjangan dan ancaman stagflasi, terutama setelah data ketenagakerjaan AS dirilis lebih lemah dari perkiraan.
Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif jangka pendek guna menjaga stabilitas APBN, termasuk penguatan cadangan energi nasional sebagai upaya mitigasi lonjakan harga minyak global.
Pada Jumat (27/2/2026) waktu setempat, harga minyak acuan global, Brent, telah mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 2,87% menjadi US$72,87 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) AS menguat 2,78% ke level US$67,02 per barel, didorong oleh eskalasi ketegangan di Timur Tengah.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat keputusan yang mengejutkan. Trump, Selasa (24/6/2025) waktu AS (Rabu waktu Indonesia), menyatakan mengizinkan Tiongkok melanjutkan pembelian minyak dari Iran