Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Semakin dini seorang remaja mulai mengonsumsi alkohol sebelum batas usia minimum yang sah, yakni 18 tahun, semakin tinggi pula risikonya untuk menjadi peminum berat di kemudian hari dan mengalami bahaya terkait alkohol ketika memasuki usia dewasa, papar laporan itu.
Semakin dini seorang remaja mulai mengonsumsi alkohol sebelum batas usia minimum yang sah, yakni 18 tahun, semakin tinggi pula risikonya untuk menjadi peminum berat di kemudian hari
Polres Metropolitan Bekasi Kota mengungkap tujuh korban kasus Kali Bekasi mengonsumsi minuman keras atau miras sebelum digerebek petugas dan kemudian memutuskan untuk melompat hingga tewas mengambang.
Kader Muda Partai Golkar melaporkan penyebar foto yang menggambarkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan botol minuman keras (miras) di sampingnya, ke Bareskrim Polri.