Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres), yang akan mengatur soal pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Regulasi tersebut, menurut Prasetyo, telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi menegaskan perlunya regulasi baru untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah menjadikan regulasi Uni Eropa sebagai acuan dalam penyusunan tata kelola digital.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan impor. Tujuannya, untuk memastikan kesehatan komoditas pangan segar impor sehingga aman untuk dikonsumsi.